Sabtu, 29 Juni 2019

NETIQUETTE ( FLAMING)

MAKALAH MENGENAI ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET





DISUSUN OLEH                  :
1.      ADNASYAWA ANGGORODIGDO               10517197
2.      MUHAMAD FARHAN R                                13517767
3.      NABILA JILAN                                               14517336
4.      NOVA ARYANI                                                14517533
5.      RULI SALSABILA R                                      15517415
6.      SHEREN DEMMILLIA A                              15517644


KELAS          : 2PA03         

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Didasari dengan semakin pestnya perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan dunia maya. Dunia firtual ini atau dunia maya merupakan dunia kedua setelah dunia nyata.untuk melakukan segala rutinitas dan aktifitas yang tidak memungkinkan kita berada di dua tempat sekaligus.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbaagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut.
Etika yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat. Karena dunia maya semakin berkembang pesat sehingga tidak adanya batasan komunikasi yang disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung namun kini telah di temukan kembali sebuah teknologi atau fasilitas yang dapat menunjang hal tersebut misalnya Webcam, sehingga terjadi interaksi langsung anatra individu yang satu dengan yang lainnya Oleh karena itu maka disusunlah makalah ini demi menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan Dunia Maya yang semakin pesat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu netiquette?
2.      Apa teori dari netiquette?
3.      Apa fenomena kasus netiquette yang terjadi?
4.      Bagaimana analisis fenomena kasus netiquette tersebut?


1.3  Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet.
2.      Untuk mengetahui etika-etika dalam menggunakan internet.







                                                                          BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Nettiquette
Netiquette atau “Network Ettiquette adalah sopan santun atau etika dalam berkomunikasi di internet, seperti chatting, kirim pesan, menulis status facebook, twitter, blog, website, dan berkomentar di media online (situs berita).
2.2 Teori Nettiquette
a)      Flaming yaitu, tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau berkomentar kasar, yang menyinggung pengguna lain.
b)      Trolling yaitu, seseorang yang mempostingkan tulisan atau pesan menghasut dan tidak relevan dengan topi yang sedang dibicarakan.
c)      Junking yaitu, tindakan memposting sesuatu yang tidak berguna saat berforum di internet, seperti foto, video atau tulisan di media internet.
2.3 Fenomena Kasus
MFB (18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat Negara di Medan, Sumatra Utara. Dia mengunggah sebuah konten yang dinilai menghina bapak Presiden dan kapolri di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan MFB ditangkap pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan sebuah leptop, satu buah flasdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang sudah di edit, 3 unit handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya 58F. Selain menghina Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya. “Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis akun Ringgo. “Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara?????,” ujar Ringgo. Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan Presiden dan Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky Swanda pada 14 Juli 2017. 2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu dengan Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.


2.4 Analisis Kasus    
            Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa remaja tersebut melakukan flaming. Ia mengejek, menghina, memprovokasi serta berkomentar buruk mengenai bapak Presiden dan Kapolri pada akun facebook milik nya.






Pada jaman sekarang ini, banyak sekali orang  yang menggunakan fitur-fitur di sosial media. Salah satunya adalah facebook. Hampir semua kalangan menggunakan facebook, mulai dari masyarakat biasa hingga para artis-artis. Seringkali facebook ini digunakan untuk hal-hal negatif. Salah satnya adalah komentar-kometar negatif dari para haters atau orang yang tidak menyukai seseorang. Komentar-komentar ini sering memprovokasi pengguna lain juga. Jadi pengguna lain juga ikut memberikan komentar negatif. Dan ada juga yang terprovokasi dari misalkan dia biasa aja, jadi ikut tidak menyukai orang tersebut dan ikut member komentar yang negatif.
Flaming adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung seseorang. Flaming berarti memanas-manasi keadaan sehingga terjadi perdebatan. Sesuai dengan kasus di atas, merupakan contoh dari flaming, dapat dilihat adanya komentar penghinaan. Hal tersebut menyebabkan kesakit hatian, kesalah pahaman, dan kemarahan bagi pengguna lain. Komentar dari gambar diatas pada dasarnya sangat mengganggu si pengguna atau si pemilik foto tersebut. Karena komentar tersebut bisa memancing emosi orang lain juga yang tidak menyukai pemilik akun tersebut sehingga akan bertambah banyak komentar-komentar negatif lainnya.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      
Flamming merupakan suatu tindakan provokasi, penghinaan, atau komentar kasar terhadap orang lain yang akhirnya berdampak menyakiti orang lain. Sebenarnya Flamming seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan tanpa disadari hampir semua orang pernah melakukan flamming dalam hidupnya. Misalnya saja dalam kehidupan berpolitik, betapa seringnya terjadi tindakan provokasi dan bahkan saling memprovokasi diantara anggota yang berada dalam lingkungan politik itu sendiri.
Begitu juga dengan menghina, seringkali kita dapati kasus penghinaan, pengejekan terjadi dalam dunia politik, sosial, agama dan bahkan budaya. Hal ini dapat kita lihat dari tingginya tingkat kompetisi dan persaingan dalam dunia politik, sosial, ekonomi dan budaya. Seseorang bisa saja menggunakan cara kotor untuk dapat memenangkan kompetisi nya, seperti misalnya dalam persaingan untuk mendapatkan suatu jabatan di sebuah perusahaan. Sehingga terkadang jalan yang ditempuh adalah dengan memprovokasi orang lain agar tidak mendukung saingannya atau bisa juga dengan menjelek-jelek kan atau bisa juga dengan menghina.

Menghina dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Jika secara lisan berarti menghina secara langsung atau dari mulut ke mulut. Sedangkan secara tulisan dapat kita lihat dan saksikan seperti penghinaan yang akhir-akhir ini terjadi yang ditujukan terhapa Presiden Jokowi yang beredar di sosial media, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan menghasut atau memprovokasi, juga dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.

3.2 Kritik dan Saran
Berdasarkan kasus diatas, sangat disayangkan jika kesempatan untuk bersuara pada halayak public yang sangat mudah tetapi malah disalah gunakan. Banyak sekali orang-orang yang menjadikan internet sebgai sarana provokasi, bullying dll yang sant merugikan orang lain.
Dalam kemajuan teknologi yang sangat pesat tentu kita harus bijak dalam menghadapinya. Karena jika tidak, bisa berdampak buruk bagi snediri maupun orang lain. Juga sebaliknya, jika kita menghadapinya dengan bijak, maka akan sangat membantu dan memudahkan kita dalam berkehidupan sehari-hari.







DAFTAR PUSTAKA

Lia Nurbaiti. 2013. Nettiquette (flaming, trolling, junking) di www.lianurbaiti.wordpress.com (di akses 28 Maret).
Reza Efendi. 2017. Jawaban Tantangan si Penghina Presiden di www.liputan6.com (di akses 26 Maret).
Magdalena. 2017. Flaming di www.magdalena.staff.telkomuniversity.ac.id (di akses 26 Maret).
R.Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor : Politeia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar