MAKALAH MENGENAI ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET
DISUSUN OLEH :
1. ADNASYAWA
ANGGORODIGDO 10517197
2. MUHAMAD
FARHAN R 13517767
3. NABILA
JILAN 14517336
4. NOVA
ARYANI 14517533
5. RULI
SALSABILA R 15517415
6. SHEREN
DEMMILLIA A 15517644
KELAS
: 2PA03
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Didasari dengan semakin pestnya perkembangan teknologi dan didorong dengan
kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu
maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin
komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan
dunia maya. Dunia firtual ini atau dunia maya merupakan dunia kedua setelah
dunia nyata.untuk melakukan segala rutinitas dan aktifitas yang tidak
memungkinkan kita berada di dua tempat sekaligus.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbaagai
kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu
dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu
adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut.
Etika yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat.
Karena dunia maya semakin berkembang pesat sehingga tidak adanya batasan
komunikasi yang disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung namun kini
telah di temukan kembali sebuah teknologi atau fasilitas yang dapat menunjang
hal tersebut misalnya Webcam, sehingga terjadi interaksi langsung anatra
individu yang satu dengan yang lainnya Oleh karena itu maka disusunlah makalah
ini demi menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan Dunia
Maya yang semakin pesat.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu netiquette?
2.
Apa
teori dari netiquette?
3.
Apa
fenomena kasus netiquette yang
terjadi?
4.
Bagaimana
analisis fenomena kasus netiquette tersebut?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet.
2.
Untuk
mengetahui etika-etika dalam menggunakan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nettiquette
Netiquette atau “Network
Ettiquette” adalah sopan santun atau etika dalam
berkomunikasi di internet, seperti chatting,
kirim pesan, menulis status facebook,
twitter, blog, website, dan
berkomentar di media online (situs berita).
2.2 Teori Nettiquette
a)
Flaming yaitu, tindakan provokasi, penghinaan,
mengejek, atau berkomentar kasar, yang menyinggung pengguna lain.
b)
Trolling yaitu, seseorang yang mempostingkan
tulisan atau pesan menghasut dan tidak relevan dengan topi yang sedang
dibicarakan.
c)
Junking yaitu, tindakan memposting sesuatu yang
tidak berguna saat berforum di internet, seperti foto, video atau tulisan di
media internet.
2.3 Fenomena Kasus
MFB
(18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat Negara di Medan, Sumatra Utara.
Dia mengunggah sebuah konten yang dinilai menghina bapak Presiden dan kapolri
di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan MFB ditangkap
pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan sebuah
leptop, satu buah flasdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI
yang sudah di edit, 3 unit handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya
58F. Selain menghina Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya.
“Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis
akun Ringgo. “Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara
dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit
wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara?????,” ujar
Ringgo. Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan Presiden dan
Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky Swanda pada
14 Juli 2017. 2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu dengan
Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
2.4 Analisis Kasus
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa remaja tersebut
melakukan flaming. Ia mengejek, menghina, memprovokasi serta berkomentar buruk
mengenai bapak Presiden dan Kapolri pada akun facebook milik nya.
Pada
jaman sekarang ini, banyak sekali orang
yang menggunakan fitur-fitur di sosial media. Salah satunya adalah facebook. Hampir semua kalangan
menggunakan facebook, mulai dari
masyarakat biasa hingga para artis-artis. Seringkali facebook ini digunakan untuk hal-hal negatif. Salah satnya adalah
komentar-kometar negatif dari para haters atau orang yang tidak menyukai
seseorang. Komentar-komentar ini sering memprovokasi pengguna lain juga. Jadi
pengguna lain juga ikut memberikan komentar negatif. Dan ada juga yang
terprovokasi dari misalkan dia biasa aja, jadi ikut tidak menyukai orang
tersebut dan ikut member komentar yang negatif.
Flaming
adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung
seseorang. Flaming berarti memanas-manasi keadaan sehingga terjadi perdebatan.
Sesuai dengan kasus di atas, merupakan contoh dari flaming, dapat dilihat
adanya komentar penghinaan. Hal tersebut menyebabkan kesakit hatian, kesalah
pahaman, dan kemarahan bagi pengguna lain. Komentar dari gambar diatas pada
dasarnya sangat mengganggu si pengguna atau si pemilik foto tersebut. Karena
komentar tersebut bisa memancing emosi orang lain juga yang tidak menyukai
pemilik akun tersebut sehingga akan bertambah banyak komentar-komentar negatif
lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Flamming merupakan suatu tindakan provokasi,
penghinaan, atau komentar kasar terhadap orang lain yang akhirnya berdampak menyakiti
orang lain. Sebenarnya Flamming seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Bahkan tanpa disadari hampir semua orang pernah melakukan flamming dalam
hidupnya. Misalnya saja dalam kehidupan berpolitik, betapa seringnya terjadi
tindakan provokasi dan bahkan saling memprovokasi diantara anggota yang berada
dalam lingkungan politik itu sendiri.
Begitu juga dengan menghina, seringkali kita
dapati kasus penghinaan, pengejekan terjadi dalam dunia politik, sosial, agama
dan bahkan budaya. Hal ini dapat kita lihat dari tingginya tingkat kompetisi
dan persaingan dalam dunia politik, sosial, ekonomi dan budaya. Seseorang bisa
saja menggunakan cara kotor untuk dapat memenangkan kompetisi nya, seperti
misalnya dalam persaingan untuk mendapatkan suatu jabatan di sebuah perusahaan.
Sehingga terkadang jalan yang ditempuh adalah dengan memprovokasi orang lain
agar tidak mendukung saingannya atau bisa juga dengan menjelek-jelek kan atau
bisa juga dengan menghina.
Menghina dapat dilakukan secara lisan maupun
tulisan. Jika secara lisan berarti menghina secara langsung atau dari mulut ke
mulut. Sedangkan secara tulisan dapat kita lihat dan saksikan seperti
penghinaan yang akhir-akhir ini terjadi yang ditujukan terhapa Presiden Jokowi
yang beredar di sosial media, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan menghasut atau memprovokasi, juga dapat dilakukan secara
lisan maupun tulisan.
3.2 Kritik dan Saran
Berdasarkan kasus diatas, sangat disayangkan
jika kesempatan untuk bersuara pada halayak public yang sangat mudah tetapi
malah disalah gunakan. Banyak sekali orang-orang yang menjadikan internet
sebgai sarana provokasi, bullying dll
yang sant merugikan orang lain.
Dalam kemajuan teknologi yang sangat pesat
tentu kita harus bijak dalam menghadapinya. Karena jika tidak, bisa berdampak
buruk bagi snediri maupun orang lain. Juga sebaliknya, jika kita menghadapinya
dengan bijak, maka akan sangat membantu dan memudahkan kita dalam berkehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Lia Nurbaiti. 2013. Nettiquette
(flaming, trolling, junking) di www.lianurbaiti.wordpress.com (di akses 28 Maret).
Reza Efendi. 2017. Jawaban Tantangan si Penghina Presiden
di www.liputan6.com (di akses 26 Maret).
Magdalena. 2017. Flaming di
www.magdalena.staff.telkomuniversity.ac.id (di akses 26 Maret).
R.Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bogor : Politeia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar