MAKALAH MENGENAI CYBERBULLYING
DISUSUN OLEH :
1. ADNASYAWA
ANGGORODIGDO 10517197
2. MUHAMAD
FARHAN R 13517767
3. NABILA
JILAN 14517336
4. NOVA
ARYANI 14517533
5. RULI
SALSABILA R 15517415
6. SHEREN
DEMMILLIA A 15517644
KELAS
: 2PA03
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
I.
LATAR BELAKANG
Cyber bullying
A.
Abstrak
Media
sosial sekarang ini telah menjadi bagian dari kehidupan remaja. Facebook.
Twitter, Path dan media sosial lainnya menjadi wadah bagi para
remaja untuk berinteraksi. Terlebih lagi, remaja berada pada usia dimana mereka
senang mencari perhatian dan membangun pencitraan diri yang baik. Tidak adanya
pengontrolan terhadap interaksi dan aktivitas yang dilakukan para remaja
tersebut di media sosial bisa menjadi masalah. Setiap orang dengan bebasnya
dapat melakukan aktivitas apapun di media sosial. Cyberbullying menjadi
salah satu dampak yang muncul dari aktivitas online. Cyberbullying
diartikan secara umum sebagai tindakan bully yang dilakukan seseorang terhadap
orang lain dalam dunia online. Dampak negatif dari cyberbullying dapat dilihat
baik secara psikologis maupun fisik. Bahkan ada juga korban yang melakukan
bunuh diri akibat cyberbullying. Remaja dengan jiwa yang rentan dapat menjadi
pelaku atau korban dari cyberbullying. Mereka yang tidak mengerti tentang etika
yang baik secara online biasanya sulit untuk mengontrol perilaku mereka di
dunia online.
B.
Latar Belakang
Latar
Belakang Teknologi internet memberikan berbagai kemudahan dalam mencari dan
memberikan informasi bagi masyarakat. Teknologi yang canggih melalui internet
juga memudahkan masyarakat dalam berinteraksi tanpa perlu bertatap muka dimana
tidak ada batasan geografis. Terlebih sekarang ini telah banyak orang mengenal
media sosial. Media sosial memberikan berbagai dampak dan bahkan bisa menggeser
media konvensional lainnya. Hanya dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook,
Twitter, Path, dan lain sebagainya, masyarakat dengan mudahnya bisa
mendapatkan berbagai informasi. Bahkan portal- portal berita sekarang ini sudah
terkoneksi dengan media sosial. Media sosial juga banyak digunakan orang untuk
berbagi informasi, mencari teman, atau membangun self image seseorang.
Bahkan, media sosial juga dipergunakan orang sebagai alat untuk melakukan
kampanye. Remaja merupakan sosok yang paling sering menggunakan media sosial.
Kebanyakan dari mereka menggunakan media sosial untuk mencari teman atau
membangun pertemanan, mempost foto atau video tentang aktivitas mereka,
membangun self-image, dan lain- nya. Tidak semua remaja mengerti
bagaimana menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Media sosial juga
sering dijadikan para remaja sebagai ajang untuk mengomentari status atau
postingan dari orang lain. Komentar-komentar tersebut bisa berupa komentar yang
baik dan buruk. Remaja adalah sosok yang paling mudah terpe- ngaruh dan masih
berjiwa labil.
Rentannya
jiwa remaja yang mudah terpengaruh dan media sosial yang saat ini menjadi
bagian dalam aktivitas remaja menarik perhatian khusus. Tidak ada persyaratan
yang wajib dilakukan bagi orang-orang yang hendak beraktivitas di internet,
khususnya di media sosial, bagaimana mereka harus beretika dalam menggunakan
media sosial dan hal-hal apa yang sebaiknya tidak dilakukan dalam menggunakan
media sosial. Kebebasan orang dalam menggunakan media sosial inilah yang
menimbulkan berbagai penyalahgunaan media sosial. Salah satu penyalahgunaan
media sosial yang akhir-akhir ini semakin ditemui adalah cyberbullying.
Cyberbullying adalah tindakan yang sama dengan tindakan
bullying pada umumnya, yaitu mengintimidasi, mencemooh, atau mengganggu orang
lain, namun dilakukan melalui internet atau dunia cyber. Walaupun tidak
terjadi secara langsung atau face to face, cyber bullying juga
bisa memakan korban. Hujatan yang diterima seseorang melalui dunia maya bisa
mengganggu kondisi psikis seseorang. Sebagai contoh, kasus cyberbullying
adalah kasus Katie Web, remaja asal Inggris yang bunuh diri akibat tidak
kuat menerima cacian dari teman-temannya hanya karena dia tidak memiliki gaya
rambut yang keren dan tidak memakai pakaian bermerek. Lalu di Indonesia, ada
kasus Yoga Cahyadi, pria asal Yogyakarta yang nekat bunuh diri akibat menerima
tekanan dan hujatan dari orang-orang akibat gagalnya acara music Locstock
Fest 2. Kasus yang dialami oleh Yoga Cahyadi ini semakin menjadi bukti
bahwa kasus cyberbullying juga telah sampai atau terjadi di Indonesia.
Tindakan cyberbullying menandakan bahwa tidak ada hal- hal yang
mengontrol atau mengawasi kegiatan di media sosial. Setiap orang berhak
mengutarakan isi hatinya tanpa memikirkan dam- pak atau efek akibat
postingannya tersebut. Remaja sebagai sosok yang paling sering menggunakan
media sosial dan memiliki peluang besar menjadi pelaku atau korban cyberbullying.
II.
PEMBAHASAN
A.
Peran dan Fungsi media sosial
Kemajuan
teknologi dan informasi serta semakin canggihnya perangkat-perangkat yang
diproduksi oleh industri seperti menghadirkan “dunia dalam genggaman”. Richard
Hunter (2002) mengulas tentang world without secrets bahwa kehadiran
media baru (newmedia/cybermedia) menjadikan informasi sebagai sesuatu
yang mudah dicari dan terbuka. Salah satu media yang sekarang ini sering
digunakan oleh masyarakat adalah media sosial. Kehadiran media sosial menjadi
fenomenal. Media sosial tidak hanya digunakan untuk mendistribusikan informasi
yang bisa dikreasikan oleh pemilik akun (users) itu sendiri, tetapi juga
memiliki dasar sebagai portal untuk membuat jaringan pertemanan secara virtual
dan medium untuk berbagi data, seperti audio atau video (Nasrullah, 2015).
Kehadiran media sosial menjadikan masyarakat bisa dengan bebas dan mudahnya
mendapatkan informasi apapun tanpa batasan waktu dan sumber. Gunelius (2011)
memberikan definisi media sosial adalah penerbitan online dan alat-alat
komunikasi, situs, dan tujuan dari Web 2.0 yang berakar pada percakapan,
keterlibatan, dan partisipasi. Media sosial menekankan akan adanya percakapan,
keterlibatan, dan partisipasi. Ada interaksi yang dilakukan oleh para pengguna
media sosial tersebut. Interaksi dilakukan dengan memberikan komentar-komentar
di postingan orang lain. Sang pemilik postingan tersebut juga memiliki hak
untuk menghapus komentar yang tidak disukainya atau memblokir akun media sosial
seseorang yang dianggapnya mengganggu. Menurut Puntoadi (2011), media sosial
berfungsi sebagai (1) media sosial memberikan keunggulan dalam membangun
personal branding, yaitu tidak mengenal trik atau popularitas semu, karena
dalam hal ini audienslah yang akan menentukan media sosial dapat digunakan
orang untuk berkomunikasi, berdiskusi, dan bahkan mendapatkan popularitas di
media sosial; (2) dalam pemasaran, media sosial memberikan kesempatan untuk
berinteraksi lebih dekat dengan konsumen. Fungsi media sosial yang pertama
adalah membantu seseorang dalam membangun personal branding. Banyak
orang yang membentuk selfimage melalui media sosial untuk mendapatkan
ketenaran. Sebagai contoh, akun instagram @lucinta_luna yang menarik
perhatian banyak orang karena konten instagramnya yang selalu membuat
sensasi. Postingan-postingan heboh dan penuh sensasi dari perempuan yang asli
bernama muhamad fatah (lucinta luna) itu justru membuatnya menjadi terkenal
dimana ia telah memiliki banyak followers di akun instagramnya.
Media sosial bisa menjadi ajang bagi seseorang dalam membentuk self image
seperti yang diinginkannya. Selain untuk membangun image yang bagus dan
mendapatkan popularitas, fungsi yang kedua dari media sosial adalah memasarkan
suatu produk. Saat ini media sosial adalah alat yang paling sering digunakan
oleh para wirausahawan dalam memasarkan produknya. Tanpa perlu bertatap muka
satu per satu dengan konsumennya, para pemasar bisa melakukan interaksi dengan
lebih dekat dan personal dengan para konsumennya melalui media sosial. Mereka
bisa menjawab setiap pertanyaan atau pernyataan yang dikemukakan oleh para
konsumen. Melalui media sosial, para pemasar dapat mengetahui kebiasaan
konsumen mereka dan melakukan interaksi secara personal serta membangun
keterikatan yang lebih dalam. Fungsi media sosial tersebut menggambarkan bahwa
media sosial adalah sebuah alat atau wadah untuk menyampaikan informasi dimana
proses penyampaian informasi tersebut bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat,
dan bersifat personal
B.
Pengguna Media Sosial di Indonesia
Banyak
pengguna media sosial yang aktif di Indonesia. Pada bulan Januari 2016,
berdasarkan hasil survei WeAreSosial tersebut, diketahui bahwa ada
sebanyak 79 juta orang aktif menggunakan media sosial dan jumlah tersebut
sebesar 30% dari total jumlah populasi di Indonesia. Masyarakat akhir-akhir ini
lebih senang menggunakan media sosial dibandingkan media-media lainnya. Banyak
informasi yang mereka dapatkan melalui media sosial dan juga sederet aktivitas
lainnya yang bisa dilakukan, seperti bermain games, memasarkan suatu
produk, melakukan chatting dengan orang lain, dan sebagainya. Sebagai
contoh adalah Facebook. Facebook tidak hanya dipakai untuk mendapatkan
informasi dan berinteraksi dengan orang lain, tetapi orang-orang bisa bermain games
melalui Facebook. Sekarang ini sudah banyak aplikasi games yang
terkoneksi dengan Facebook. Facebook juga bisa digunakan sebagai wadah
untuk memasarkan suatu produk. Bisa terjadi kegiatan jual-beli di dalam Facebook.
Banyaknya fungsi yang dimiliki oleh media sosial membuat banyak orang lebih
sering menghabiskan waktunya dengan mengoperasikan media sosial Sebuah lembaga
riset di Singapura, WeAreSosial mengeluarkan laporan terbarunya pada
tahun 2016, yaitu WeAreSosial Digital, Sosial, and Mobile
Report in 2016. Laporan tersebut menyatakan bahwa pengguna internet di
Indonesia telah mencapai 88,1 juta dari total 259 juta jiwa. Terungkap pula
fakta dimana terdapat 10 aplikasi media sosial dan aplikasi chat yang paling
popular digunakan netizen Indonesia dalam laporan tersebut. Pada posisi
paling atas, BBM adalah aplikasi yang paling sering digunakan oleh
masyarakat Indonesia dalam berinteraksi. Kemudian menempati posisi kedua, Facebook
adalah media sosial yang paling aktif digunakan oleh masyarakat Indonesia. Whatsapp,
Facebook Messenger, Google, Line, Twitter, Instagram, WeChat, Pinterest
menempati posisi-posisi selanjutnya. Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa
masyarakat Indonesia sehari-hari aktif di dunia online.
C.
Remaja sebagai Pengguna Media Sosial
Berdasarkan
berita yang dimuat oleh Kompas.com (19 Februari 2014), hasil penelitian yang
dilakukan oleh UNICEF, bersama para mitra, termasuk Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan Universitas Harvard, AS mencatat bahwa
pengguna internet di Indonesia yang berasal dari kalangan anak-anak dan remaja
diprediksi mencapai 30 juta.Grafik hasil survei yang dilakukan oleh perusahaan
riset pemasaran Markplus Insight dan majalah online Marketeers di
atas tersebut menunjukkan bahwa media sosial lebih sering diakses oleh remaja
berumur 15-22 tahun. Survei tersebut juga memperlihatkan bahwa media sosial Instagram
sudah mulai popular di kalangan remaja.
Seorang
pemerhati tren dan digital remaja, Peg Streep (dikutip dari tempo.co,
2013) mengatakan ada empat alasan utama remaja menjadi maniak media sosial,
yaitu:
1. Mendapatkan perhatian. Hasil penelitian dari Pew
Research Center Study, AS menunjukkan bahwa sebagian besar remaja berbagi
informasi di media sosial. Berbagi informasi tersebut merupakan cara bagi
mereka untuk mendapatkan perhatian bagi diri mereka sendiri. Mereka sering
berbagi banyak hal (bahkan yang bersifat pribadi) di dalam media sosial.
2. Meminta pendapat. Remaja seringkali meminta
pendapat dan persetujuan temantemannya dalam memutuskan sesuatu. Kemunculan
media sosial membuat mereka justru meminta pendapat untuk sesuatu yang tidak
penting. Sebagai contoh, remaja sering mengunggah foto mereka di Facebook hanya
sekedar mengentahui komentar teman-temannya. Semakin banyak pujian atau semakin
banyak “Like” di Facebook membuat mereka merasa populer. Media
sosial menjadi indikator kepopuleran mereka. Bahkan bukan hanya melalui foto,
remaja juga sering menuliskan status untuk meminta saran pada teman-temannya.
3. Menumbuhkan citra. Media sosial tidak akan
mampu mendeskripsikan pribadi seseorang secara utuh. Oleh karena itulah media
sosial akan membantu dalam menumbuhkan citra yang positif dari diri pribadi
seseorang. Remaja cenderung memberikan kesan yang baik di media sosial. Mereka
berharap orang lain melihat mereka
seperti apa yang mereka harapkan.
4. Kecanduan. Media sosial membuat para remaja
menjadi kecanduan. Mereka “terjebak” dalam lingkaran drama media sosial.
meskipun mereka terus mengeluh tentang “drama” dalam media sosial, namun pada
kenyataannya mereka juga pelaku drama tersebut. Media sosial selalu menjadi
alat untuk membuat self-image atau citra yang baik. Remaja biasanya
sengaja memilah-milah postingan terkait diri mereka di dalam media sosial.
Sebagai contoh, tak sedikit dari mereka yang
meminta kepada rekan-rekannya di Facebook untuk menglike atau menshare
postingan-postingan mereka. Semakin banyak yang mengshare atau menglike,
maka akan semakin terkenal mereka. Contoh lain adalah di media sosial
Instagram, remaja sering memposting foto-foto yang menunjukkan bahwa mereka
sedang berwisata atau berbelanja barangbarang bagus. Follower mereka
akan memberikan like atau komen terhadap foto-foto tersebut dan mereka
berharap orang akan memberikan komentar yang sesuai harapan mereka. Para tokoh
terkenal atau artis juga sering membuat status atau memposting foto yang
mengundang banyak komentar dari orang-orang. Ada citra positif yang mereka buat
melalui postingan tersebut. Contoh nya, postingan dalam akun Instagram @aurelie.hermansyah.
Aurelie Hermansyah adalah anak dari pasangan artis Krisdayanti dan Anang
Hermansyah. Aurelie sekarang menjadi sosok artis remaja yang menarik perhatian
banyak pihak. Postingan-postingan dirinya di Instagram menunjukkan image
yang cantik dan menarik. Banyak orang memberikan komentar terhadap
postingan-postingannya itu, baik komentar yang positif maupun yang negatif.
D.
Kebebasan dalam Menggunakan Media Sosial
Kemajuan
teknologi membuat masyarakat bisa dengan mudahnya menggunakan media sosial
tanpa batas. Mereka bebas mengemukakan pendapatnya di media sosial. Seperti
yang dikutip dari penulisan di sebuah jurnal karya Kathleen C. dan Anuhea
R. (2010), “……The coming of the sosial networking era has brought forth
the infinite access to free speech in our sosial environ- ment. Sosial media
environ- ment through blogging on websites such as Twitter, Wordpress, Myspace,
and Facebook has manifested free speech. It allows us to have freedom of
opinions without any boundaries…..” Di satu sisi, kebebasan mengemu- kakan
pendapat merupakan suatu hal yang baik dimana masyarakat tidak lagi khawatir
akan sulitnya menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka. Aspirasi yang mereka
sampaikan juga bisa menjadi masukkan bagi seseorang, pemerintah, lembaga, dan
organisasi lainnya. Namun, di sisi lain pendapat yang dikemukakan belum tentu
selalu pendapat yang positif. Bisa saja para pengguna media sosial menyampaikan
pendapat yang negatif, yang bernuansakan merendahkan atau mencemooh orang lain.
Media sosial juga bisa dijadikan sebagai sarana dalam ‘memperbaiki’ image
seseorang, memberikan keterangan yang sebenarnya tentang sesuatu. Hal-hal
seperti ini biasanya dilakukan oleh tokoh ternama atau idol. Artis-artis
seringkali memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai pemberitaan diri
mereka di media yang menurut mereka berita tersebut tidak benar. Bahkan tak
jarang dari mereka menjawab komentar-komentar sinis yang diberikan oleh haters
mereka di media sosial. kembali mengambil contoh dari postingan pada akun
Instagram @aurelie.hermansyah. Walaupun Aurel kerap memposting gambaran
dirinya yang cantik dan menarik, tak sedikit pula yang memberikan komentar
sinis. Misalnya, banyak netizen yang memberikan komentar bahwa Aurel melakukan
operasi plastik dan bahkan berita ini sampai dimuat di media-media lainnya.
Bisa ilihat bahwa kebebasan yang ditawarkan media sosial ini tentu memberikan
berbagai dampak. Salah satu dampaknya adalah munculnya tindakan cyberbullying.
Komentar-komentar sinis atau mencemooh seseorang di media sosial yang membuat
seseorang tersebut merasa tertekan atau frustasi bisa dikatakan sebagai cyberbullying.
Cyberbullying akan berkembang jika tindakan mencemooh atau merendahkan
seseorang terus-menerus dilakukan.
E.
Cyberbullying di Media Sosial di Indonesia
Salah
satu tindakan yang biasanya terjadi di dunia nyata namun sekarang ini sering
terjadi di dunia maya adalah cyberbullying. Menurut Kowalski yang
dikutip oleh Setiawan (2013), mengatakan bahwa cyberbullying adalah
kegiatan bullying yang terjadi pada instant messaging, internet, media
sosial. Penjelasan mengenai cyberbullying juga dapat ditemui di website www.stopbullying.gov.
Pada situs tersebut dikatakan, “Cyberbullying is bullying that takes place
using electronic technology. Electronic technology includes devices and
equipment such as cell phones, computers, and tablets as well as communication
tools including sosial media sites, text messages, chat, and websites”. Cyberbullying
dilakukan dengan menggunakan alat teknologi elektronik, termasuk di dalamnya
juga alat komunikasi seperti aplikasi media sosial, pesan, chat, dan
website. Biasanya mereka yang menjadi korban cyberbullying adalah mereka
yang juga biasa dibully di dunia nyata. Berikut beberapa perbedaan antara cyberbullying
dengan bullying yang biasa terjadi di dunia nyata (www.stopbullying.gov):
Cyberbullying dapat terjadi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan
menjangkau anak-anak saat mereka sendirian. Cyberbullying dapat terjadi
kapan saja waktu siang atau malam hari. Pesan dan gambar cyberbullying
dapat diposting tanpa nama atau tidak dikenali dan didistribusikan secara cepat
kekhalayak yang sangat luas. Terkadang sangatlah sulit dan tidak mungkin untuk
menelusuri sumbernya. Sangat sulit untuk menghapus pesan, teks, dan gambar
yang tidak pantas dan mengganggu setelah diposting atau dikirim. Sangatlah
penting bagi seseorang untuk memikirkan terlebih dahulu apa yang hendak ia
posting untuk disebarluaskan ke masyarakat. Ketika berbicara mengenai dunia
internet, perlu diper- hatikan bahwa kita tidak hanya berinteraksi dengan
benda-benda mati, seperti teks dan gambar. Kita juga berinteraksi dengan orang
lain. Begitu kita memposting sesuatu, setiap orang dimana saja dan kapan saja
bisa membaca/melihat postingan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan
postingan kita akan di share/disebarluaskan oleh orang lain. Kita tidak mungkin
bisa menghapus semua yang berkaitan dengan postingan tersebut setelah postingan
kita disebarluaskan oleh orang lain. Dunia internet bisa jadi alat yang
berbahaya jika kita tidak berhati-hati dalam memposting teks/ gambar. Terlebih
sekarang ini muncul media sosial, seperti Facebook, Path, Twitter dan
lainnya yang ‘mendorong’ seseorang untuk memposting berbagai hal dengan bebas.
Media sosial sekarang ini selalu hadir atau berada di sekitar kita. Seperti
pada gambar 1 di atas, sudah banyak pengguna media sosial di Indonesia dan
kemungkinan besar akan semakin bertambah di tahun-tahun mendatang. Tidak
menutup kemung-kinan juga akan semakin sering komunikasi dilakukan di dunia
maya dibandingkan di dunia nyata. Tindakantindakan yang biasa dilakukan di
dunia nyata (real) bisa dilakukan di dunia maya (cyber). Di dunia
nyata, mungkin kita pernah mengalami, melihat, atau mengetahui terdapat
segelintir orang yang melakukan tindakan mencemooh/memfitnah/menghina orang
lain secara langsung. Namun sekarang ini, kemunculan internet dan adanya media
sosial membuat orang dengan mudahnya melontarkan rasa kesal atau menuangkan
perasaannya begitu saja di media sosial tanpa berpikir panjang mengenai
dampaknya. Sering kita lihat terjadi ‘perang’ komentar atau debat di bagian “comment”
pada sebuah media sosial. Bagi mereka yang menganggap postingan seseorang itu
tidak penting atau aneh, atau mungkin bahkan seseorang tersebut dianggap tidak
layak atau tidak berhasil dalam sesuatu hal, maka komentar-komentar sinis dan
berbagai cacian akan bermunculan di wall orang tersebut. Berbagai
hujatan/hinaan/sindiran itu lama kelamaan bisa membuat seseorang merasa malu,
semakin tertekan atau frustasi, dan bahkan ada beberapa yang memilih untuk
mengakhiri hidupnya.
F.
Etika Berkomunikasi di Dunia Cyber
Kita
memiliki aturan untuk berkomunikasi dengan baik dan benar di internet (netiket).
Dunia online atau cyber memiliki standarnya mengenai etika. Craig
(2005) memaparkan mengenai 10 “Core Rules of Netiquette” dari penulis Virginia
Shea (1994). Menurut Shea, ada 10 netiket yang harus diperhatikan,
yaitu:
1. Remember the human.
Saat berada di dunia online, manusia tidak
hanya berinteraksi dengan gambar-gambar, video atau tulisan, tetapi manusia
juga berinteraksi dengan manusia. Manusialah yang memasukkan gambar atau video,
membuat tulisan. Manusialah yang memuat berbagai pesan ke dalam berbagai media
online.
2. Adhere
to the same standards of behavior online that you follow in real life.
Netiket kedua ini masih berkaitan dengan
netiket yang pertama namun lebih mengarah pada standar etis dan hukum. Walaupun
kita berada di dunia online, bukan berarti kita bisa seenaknya bisa mengganggu,
mengancam atau menakuti orang lain. Etika dan hukum juga berlaku di dunia
online seperti di dunia nyata. Kita tidak bisa bertindak sesuka hati yang bisa
merugikan orang lain. Hindarilah netiket yang buruk.
3. Know
where you are in cyber space.
Kenalilah tidak semua komunikasi sama dalam
dunia online. Kita perlu mengingat bahwa sangat berbeda saat kita mengirim email
pribadi kepada teman dengan memberikan komen pada suatu halaman web yang bisa
dibaca oleh orang banyak. Kita harus memahami lingkungan dimana kita beroperasi
secara online, seperti peraturan dan kebiasaan sebelum kita memposting sesuatu.
4. . Respect other people’s time and bandwith.
Seringkali orang mengirimkan email dengan isi
pesan yang berukuran besar dan kita berada dalam mailing list orang
tersebut. Isi pesan tersebut bahkan berupa hal-hal yang tidak tepat, misalnya
iklan atau jokes yang tidak penting. Hal seperti ini disebut sebagai spamming
atau trolling. Spamming atau trolling tentu mengganggu
waktu orang lain.
5. Make
yourself look good online.
Kita
perlu belajar bagaimana menulis sesuatu dan berperilaku yang baik secara
online. Jangan membuat tulisan atau mengomentari sesuatu yang membuat Anda
terlihat bodoh karena Anda tidak mengetahui atau menguasai topik tersebut.
Terlebih, jangan membuat informasi hoax. Berikanlah informasi yang benar
dan sesuai dengan fakta.
6. Share
expert knowledge.
Para
pengguna online muncul dengan berbagai latar belakang dan juga beragam
kemampuan. Dari beragam pengguna online, pasti teradapat pemula yang belum tahu
banyak informasi tentang dunia online atau etika dalam beraktivitas secara
online. Oleh karena itu, seharusnya para pengguna internet yang sudah ahli atau
lebih dulu memahami tentang dunia online hendaknya membantu atau mem- bimbing
para pemula tersebut. Janganlah menghina atau membully mereka yang baru. Namun,
bagaimanapun juga sebaiknya kita jangan mengklaim bahwa diri kita adalah
seorang yang sangat ahli di suatu bidang yang tidak kita kuasai.
7. Help
keep flame wars under control.
Api
peperangan biasanya terjadi saat orang-orang tidak setuju atau tidak menyukai
topik, komentar atau perbincangan yang terjadi di sebuah forum diskusi online.
biasanya yang sering terjadi dalam diskusi online adalah perdebatan yang
mengandung unsur makian atau hinaan. Seharusnya jika terjadi hal-hal peperangan
seperti itu, sebaiknya kita justru membantu meredam perang tersebut. Kita bisa
menjadi penengah dengan memberikan pemahaman atau alternatif solusi. Kegiatan cyberbullying
muncul dari komentar-komentar pedas atau hi- naan yang begitu banyak terhadap
seseorang. Alih-alih memadamkan atau menghentikan komentar yang merendahkan
tersebut, beberapa orang justru semakin memperkeruh suasana dengan menuliskan
komentar yang buruk.
8. Respect
other people’s privacy.
Menghormati privasi orang lain dalam dunia
online ini terkait dengan istilah ‘hack’. Banyak hacker yang
membajak akun orang lain hanya untuk kesenangan semata. Mereka yang melakukan hacking
tersebut biasanya adalah orang-orang yang lebih maju dan sangat menguasai
teknologi. Tindakan seperti itu sungguh tidak sopan dan mengganggu privasi
orang lain.
9. Don’t
abuse your power.
Jangan pernah salah gunakan kekuasaan. Internet
menawarkan kita untuk menciptakan sebuah web page yang bisa dilihat
dimana saja di seluruh dunia. Page Anda dapat dibaca atau dilihat oleh jutaan
orang. Para pengguna online atau web tersebut memiliki kekuasaan dan mereka
bisa saja menyalahgunakan kekuasaannya itu, misalnya untuk menunjukkan ke orang
banyak bahwa kemampuan teknologi atau informasi yang dimilikinya melebihi
rata-rata. Dalam dunia cyber, orang juga bisa menyalahgunakan
kekuasaanya untuk tujuan kriminal. Inilah yang dinamakan cyber crime.
Penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin terjadi di dunia online karena orang
dapat melakukan apa saja yang diinginkan dan tidak dapat dikontrol.
Penyalahgunaan kekuasaan ini juga berkaitan dengan cyberbullying. Para
pelaku cyberbullying menganggap diri mereka lebih berkuasa atau ahli
dibandingkan orang-orang yang mereka bully.
10. Be forgiving of other people’s mistakes.
Aturan
ke-10 ini terkait dengan aturan yang ke-9. Biasanya, para pengguna internet
yang sudah ahli seringkali complain terhadap para pendatang baru di
dunia internet. Salah satu hal menakutkan yang sering terjadi saat berinteraksi
di internet adalah ketakutan akan dipermalukan atau dihina saat melakukan
sesuatu yang salah. Cobalah untuk lebih sopan dan informatif ketika kita
menemukan suatu kesalahan dan maafkanlah para pengguna internet baru atau
pemula yang tidak tahu bagaimana cara berinteraksi yang baik di internet.
Kesepuluh aturan yang dibuat oleh Shea tersebut
sebenarnya membantu kita para pengguna internet untuk mengontrol perilaku kita
saat terjun ke dunia online. Aturan tersebut pastinya juga berlaku dalam dunia
media sosial dimana membantu kita untuk memahami bagaimana sebaiknya kita
berinteraksi di media sosial dengan orang lain. Cyberbullying bisa
terjadi karena mereka yang terlibat di dalamnya, baik korban maupun pembully
tidak memahami bagaimana beretika yang baik di internet. Tidak sedikit orang
yang suka memposting sesuatu secara semena mena, tanpa memikirkan etika. Ada
orang yang senang menuangkan emosi atau curahan hatinya di status media sosial
miliknya yang justru mengundang orang lain untuk mengomentari status tersebut.
Hanya untuk membuat image yang sempurna dan baik di mata masyarakat, orang
sering kali memposting sesuatu yang berlebihan dan tidak memikirkan konsekuensinya.
Komentar yang datang tidak selalu komentar yang baik dan membangun atau
membantu, tidak menutup kemungkinan komentar yang muncul justru komentar yang
menjatuhkan atau bahkan mencaci maki.
III.
REVIEW JURNAL
·
Nama/NPM
|
1
2.Muhamad
Farhan R / 13517767
3.Nabila
Jilan U / 14517336
4.Nova
Aryani / 14517533
5.Ruli
Salsabila R / 15517415
6.Sheren
Demmillia / 15517644
|
·
Tanggal
|
25 April 2019
|
·
Topik
|
Dampak perkembangan
teknologi informasi, internet dan media sosial terhadap perubahan kepada perilaku
manusia dalam bersosial dan berkomunikasi.
|
·
Penulis
|
Machsun
Rifauddin
|
·
Tahun
|
2016.
|
·
Judul
Jurnal
|
Fenomena
Cyberbullying Pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial
Facebook).
|
·
Vol. & Halaman
|
Vol. 4(1), 35-44.
|
·
Abstrak
|
Ø
Tulisan ini menggambarkan fenomena cyberbullying terhadap para remaja di
sosial media facebook beserta
dengan beberapa contoh nyata yang pernah terjadi di Indonesia.
Ø
Tulisan
ini juga akan menguraikan dampak sosial dari cyberbullying ini terhadap para
remaja dan penawaran solusi-solusi pemecahannya serta menunjukkan etika dalam
menggunakan media sosial.
|
·
Latar
Belakang
|
Ø
Pengguna Internet di Indonesia dari tahun
ketahun semakin meningkat. Data yang diperoleh dari Internet World Stats menunjukkan jumlah
pengguna internet di Indonesia pada November 2015 sudah mencapai 78 juta
orang dan menduduki peringkat keempat terbanyak di Asia setelah China, India
dan Japan.
Ø
Menurut
survey dari We Are Social data pengguna internet di Indonesia pada januari
2016 mencapai 88,1 Juta dengan 79 juta di antaranya merupakan pengguna media
sosial aktif, 15% nya pengguna aktif facebook dan hampir 50% penggunanya
adalah remaja berusia 13-29 tahun.
Ø
Hasil penelitian Dini D. Permatasari
menunjukkan dampak yang dirasakan pelaku
cyberbullying yaitu perasaan
bersalah yang berkepanjangan dan dampak yang paling sering dialami korbannya
adalah perasaan sakit hati dan kecewa. Jadi baik pelaku maupun korban dalam
kasus cyberbullying sama-sama akan
mengalami dampak negatif secara psikologis, sehingga perlu adanya pendidikan
etika komunikasi yang baik dalam bermedia sosial untuk menanggulangi cyberbullying yang semakin parah di
kalangan remaja.
|
·
Pembahasan
|
a)
Media Sosial
Secara garis besar media sosial bisa dikatakan sebagai
sebuah media online, dimana para penggunanya (user) dapat berbagi,
berpartisipasi, dan menciptakan akun berupa blog, forum, dan jejaring sosial
menggunakan aplikasi berbasis internet yang didukung oleh teknologi Informasi
untuk menciptakan ruang dunia virtual.
b)
Facebook
Facebook dalam wikipedia berbahasa Indonesia
adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada 4
Februari 2004. Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa
Harvard kelahiran 14 Mei 1984.
Facebook
merupakan situs peringkat no 1 yang dicari orang Indonesia di google search
dengan kata kunci Facebook, login Facebook, cara membuat Facebook, dan semua kata yang ada Facebook-nya.
c)
Bullying
dan Cyberbullying
Bullying dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan
atau perilaku agresif yang sengaja dilakukan oleh sekelompok orang atau
seorang secara berulang-ulang dan dari waktu ke waktu terhadap seorang korban
yang tidak dapat mempertahankan dirinya dengan mudah atau sebuah
penyalahgunaan kekuasaan/kekuatan secara sistematik.
Cyberbullying
merupakan istilah yang ditambahkan ke dalam kamus OED (Oxford English
Dictionary) pada tahun 2010. Istilah ini merujuk kepada penggunaan teknologi
informasi untuk menggertak orang dengan mengirim atau posting teks yang
bersifat mengintimidasi atau mengancam.
d) Kasus
Cyberbullying di Facebook
Estimasi jumlah remaja yang
mengalami cyberbullying di
Indonesia sangat tinggi, Survei global yang dilakukan oleh Ipsos terhadap
18.687 orang tua dari 24 negara, termasuk Indonesia, menemukan bahwa 12%
orang tua menyatakan bahwa anak mereka pernah mengalami cyberbullying dan 60% diantaranya menyatakan bahwa anak-anak tersebut mengalami cyberbullying pada jejaring sosial
seperti Facebook. Di Indonesia, 14%
orang tua yang menjadi responden survei ini menyatakan anak mereka pernah
mengalami cyberbullying, dan 53%
menyatakan mengetahui bahwa anak dikomunitasnya pernah mengalami cyberbullying.
Tingginya angka cyberbullying di Indonesia sangat
dipengaruhi oleh penggunaan internet yang meningkat setiap tahunnya terutama
dikalangan remaja. Beberapa kasus cyberbullying yang telah terjadi bisa
menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya remaja untuk lebih bijak dan
berhati-hati dalam menggunakan media sosial termasuk facebook.
e)
Dampak Psikologis Akibat Cyberbullying
Perilaku cyberbullying dapat memberikan dampak
negatif, antara lain korban mengalami depresi, kecemasan, ketidaknyamanan,
prestasi di sekolah menurun, tidak mau bergaul dengan teman-teman sebaya,
menghindar dari lingkungan sosial, dan adanya upaya bunuh diri. Cyberbullying yang dialami remaja
secara berkepanjangan akan menimbulkan stres berat, melumpuhkan rasa percaya
diri sehingga memicunya untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang seperti
mencontek, membolos, kabur dari rumah, bahkan sampai minum minuman keras atau
menggunakan narkoba. Cyberbullying
juga dapat membuat mereka menjadi murung, dilanda rasa khawatir, dan selalu
merasa bersalah atau gagal. Sedangkan dampak yang paling menakutkan adalah
apabila korban cyberbullying sampai
berpikir untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri) oleh karena tidak mampu
menghadapi masalah yang tengah dihadapinya.
f)
Etika Bermedia Sosial
Sebagai
pengguna teknologi informasi sudah sepatutnya memperhatikan etika bermedia
sosial dengan mematuhi undang-undang yang berlaku agar terhindar dari hal-hal
yang tidak diinginkan seperti menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying.
Cyberbullying
di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang
menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan
atau pencemaran nama baik. Kemudian dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang
menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan
atau pengancaman. Dalam UU ITE tidak dijelaskan secara spesifik mengenai cyberbullying, namun unsur penghinaan,
pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan dapat dimasukkan dalam ranah cyberbullying.
|
·
Kesimpulan
|
Ø
Tindakan cyberbullying
yang dilakukan oleh remaja di media sosial facebook sudah semakin menghawatirkan. Cyberbullying tidak hanya memberikan dampak negatif pada korban
namun juga pelaku.
Ø
Pelaku
cyberbullying dapat dituntut pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ø
Dampak cyberbullying
pada korban antara lain mereka akan mengalami depresi, kecemasan,
ketidaknyamanan, prestasi di sekolah menurun, tidak mau bergaul dengan
teman-teman sebaya, menghindar dari lingkungan sosial, dan adanya upaya bunuh
diri.
Ø
Untuk menanggulangi cyberbullying di media sosial facebook
maka perlu dilakukan tindakan preventif melalui pendidikan etika.
|
IV.
KESIMPULAN
Perkembangan
teknologi berbasis internet memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu produk yang dihasilkan oleh teknologi internet tersebut adalah media
sosial. Penggunaan media sosial sekarang ini telah menjadi bagian dari
aktivitas masyarakat sehari-hari. Sebagian besar remaja senang menghabiskan
waktunya di media sosial. Media sosial mem- bantu mereka untuk membangun
image dan membuat diri mereka menjadi eksis di kalangan orang banyak.
Remaja pada usianya masih memiliki jiwa yang labil dan membutuhkan pengakuan
dari orang lain. Media sosial bisa membantu mereka untuk membangun image
yang menarik dan mendapatkan pengakuan dari orang lain.
Penggunaan
media sosial oleh remaja terkadang meleset dari penggunaan yang semestinya.
Beberapa remaja mungkin tidak memahami bagaimana beretika yang baik di dunia
online. Demi tercapainya tujuan yang mereka inginkan, remaja sering menggunakan
media sosial semau mereka tanpa memikirkan dampaknya bagi diri mereka dan juga
bagi orang lain. Mereka menjadi bebas dalam menggunakan media sosial. Salah
satu kebebasan dalam menggunakan media sosial yang tak jarang memakan korban
adalah tindakan cyberbullying. Selain berupaya untuk membuat image
yang bagus, remaja juga kadang tergoda untuk menjatuhkan image orang
lain. Bullying yang biasanya terjadi di dunia nyata sekarang ini mulai
bergeser ke dunia maya. Cyber bullying yang dilakukan remaja di media
sosial menimbulkan berbagai dampak. Dampak nyata yang sering terjadi adalah
kasus bunuh diri dikarenakan perasaan malu dan tertekan yang dialami oleh para
korban cyberbullying.
Cyberbullying bisa terjadi kapan saja tanpa bisa dibatasi
oleh apapun. Cyberbullying mudah dilakukan karena pelaku tidak perlu
berhadapan langsung dengan target/korbannya. Sulit untuk mengontrol setiap
tindakan yang dilakukan seseorang secara online. Kita bisa mencegah terjadinya cyber
bullying dengan mengajarkan bagaimana beretika yang baik di dunia online.
perlu ada pemahaman bahwa media sosial bukan hanya milik pribadi atau untuk
dikonsumsi sendiri sehingga bisa melakukan apapun yang kita mau, melainkan
media sosial bisa dilihat oleh orang lain dan orang banyak juga dapat berbuat
apapun terhadap isi media sosial kita. Kita harus pintar memilih apa yang akan
kita posting di media sosial. Karena sekalinya kita mem- posting sesuatu, hal
tersebut di luar kontrol kita apakah orang lain akan memforward postingan
tersebut atau tidak. Pada kasus cyberbullying, remaja menjadi sosok yang
perlu mendapat perhatian khusus agar terhindar dari korban atau bahkan menjadi
pelaku cyberbullying.
V. SARAN
Pikirkan apa yang akan dikirim ke internet.
Peringatkan agar para remaja ini berhati-hati dalam berbagi apapun ke internet,
apalagi yang sifatnya personal. Meskipun apa yang dikirim tersebut hanya
ditujukan kepada orang tertentu yang dipercaya, peluang tersebarnya konten
privat ke ruang publik terlalu besar. Sekali sebuah konten tersebar luar di
internet, tidak mungkin bisa menghapusnya lagi.
Jadilah ‘anak baik’ di internet. Ajari remaja kita
agar memperlakukan orang lain dengan baik, agar mereka pun diperlakukan orang
lain dengan cara yang sama. Seringkali, korban cyberbullying dalah
mereka yang pada awalnya membuat sesuatu yang menyinggung perasaan banyak orang
di ruang publik.
Jangan reaktif. Jika seseorang berlaku kurang layak
di internet, dan remaja kita mengetahuinya, sarankan agar mereka tidak dengan
mudah merespon tindakan tersebut. Saling berlaku tidak layak hanya akan
memperpanjang masalah, dan pada akhirnya menyebabkan rantai cyberbullying terus terjadi. Minta mereka untuk
mengabaikan sesuatu yang dianggap kurang nyaman, atau laporkan.
Laporkan perilaku tak layak. Jika menemukan
perilaku cyberbullying di internet, minta remaja kita untuk
melaporkan kepada orang dewasa yang mengerti dengan persoalannya. Jika di
sekolah, bisa melaporkan kepada guru, atau kepada orang tua jika guru tidak
dapat memberi petunjuk untuk mengatasinya. Kalau perlu, laporkan secara online
kepada pihak-pihak yang mungkin bisa membantu. Bahkan kalau sudah keterlaluan,
ajari mereka untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak
penyelenggara layanan.
Jangan ikut berpartisipasi. Ketika terjadi
cyberbullying massal terhadap seseorang atau sekelompok orang, larang remaja
kita ikut-ikutan
DAFTAR PUSTAKA
Craig,
Richard. 2005. Online Journalism: Reporting, Writing and
Editing for New Media. Canada: Wadsworth.
Gurnelius,
Susan. 2011. 30-minute Sosial Media Marketing, McGraw-Hill Companies,
United States.
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya,
dan
Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama
Media.
Nugraha,
Pepih. 2012. Citizen Journalism: Pandangan, Pemahaman, dan Pengalaman.
Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Puntoadi, Danis. 2011. Menciptakan Penjualan
Melalui Sosial Media. Jakarta: PT Elex Komputindo.